BONE – Sebuah prasasti kini terpasang di rumah yang sebelumnya masuk daftar Rumah Tidak Layak Huni, sebagai penanda pekerjaan yang menjadi bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Pembuatan prasasti itu dikerjakan oleh personel Satgas TMMD pada lokasi rumah warga, hadir bukan sekadar formalitas akhir, melainkan penanda resmi pelaksanaan pekerjaan.
Proses pemasangan berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Titik yang ditandai adalah rumah milik Ibu Rosmina, tercatat sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Keberadaan prasasti dalam pekerjaan pembangunan berfungsi memberi keterangan mengenai sasaran yang telah dikerjakan sekaligus menjadi catatan fisik pelaksanaan kegiatan di permukiman masyarakat.
Prasasti membuat rumah Ibu Rosmina menjadi lebih dari sekadar titik di peta TMMD; lokasi itu menyimpan jejak pembangunan yang menandai perbaikan fasilitas hunian warga. (Red/Ap).
