BONE – Sebuah penanda kini terpasang di rumah milik Rosnawati (51) di Desa Mallusetasi, menautkannya pada rangkaian pekerjaan fisik TMMD ke-129 dan menjadi bagian dari tahapan penandaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pekerjaan itu dilanjutkan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Kegiatan berlangsung pada Selasa (11/08/2026), saat pengerjaan sasaran RTLH terus diarahkan menuju penyelesaian.
Rumah yang menjadi sasaran memberikan manfaat langsung kepada penerima karena dapat dipergunakan dalam aktivitas sehari-hari. Sementara itu, prasasti berfungsi sebagai penanda bahwa lokasi itu pernah menjadi bagian dari kegiatan pembangunan TMMD.
Keberadaan penanda memudahkan pengenalan hasil pekerjaan dalam konteks rangkaian kegiatan. Di lingkungan desa, perubahan fisik kini bukan hanya terlihat dari bangunan tetapi juga tercatat melalui tanda yang terpasang di lokasi.
Dengan pemasangan penanda tersebut, sasaran RTLH milik Rosnawati memasuki bagian yang menegaskan hasil pekerjaan di lapangan. Kelak setelah aktivitas TMMD usai, rumah dan prasasti itu akan tetap berada di Desa Mallusetasi sebagai bagian dari perubahan yang telah terjadi di lokasi tersebut.(Red/Ap).
