TMMD

BPBD Aceh Jaya Beri Edukasi Hukum Karhutla pada Warga Sarah Raya di Program TMMD

ACEH JAYA – Musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan serta ancaman sanksi hukum menjadi latar bagi penyuluhan hukum tentang karhutla bagi warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, yang merupakan bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya.

Materi disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya. Warga diberi pengertian bahwa pembakaran lahan berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Kegiatan pada Rabu (5/8/2026) berlangsung interaktif. Beragam pertanyaan timbul dari peserta mengenai langkah pencegahan, penanganan awal saat menemukan titik api, serta tanggung jawab masyarakat menjaga kawasan permukiman dan lahan pertanian agar aman dari kebakaran.

Pendekatan edukatif itu memperkuat misi TMMD yang tidak hanya meliputi pembangunan fisik, tetapi juga pembentukan budaya sadar hukum di masyarakat. Pengetahuan yang diterima warga menjadi bekal penting untuk menekan potensi karhutla sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan semakin siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam. Kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga menjadi fondasi penting dalam menjaga lingkungan tetap aman sekaligus menciptakan kehidupan desa yang lebih berkelanjutan.(Red/Wr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *